museum

UPTD Museum Bharugano Wuna

Jl. By Pass Raha

Rumah Adat Muna dibangun pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peresmian Rumah Adat Muna dilakukan pada Desember 2017 oleh Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara H.M Saleh Lasata bersama Bupati Muna L.M Rusman Emba,ST dan Pengurus Lembaga Adat Muna. Museum Bharugano Wuna dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Muna Nomor 27 Tahun 2018 tertanggal 14 Mei 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Museum dan Taman Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna. Rumah Adat Muna tersebut digunakan sebagai Museum dan Taman Budaya.

museum

Museum Sulawesi Tenggara

Jl. Abunawas No. 191

Cikal bakal berdirinya Museum Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai sejak tahun 1978/1979 dalam wadah proyek pembinaan permuseuman yang dikelola bidang Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada 1991 Museum Sulawesi Tenggara resmi menjadi Museum Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/0/1991 Tanggal 9 Januari 1991. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, maka Museum Provinsi Sulawesi Tenggara juga dilimpahkan ke pemerintah daerah, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi Unit Pengelola Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun 2009 Museum Provinsi Sulawesi Tenggara berpindah menjadi Unit Pengelola Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya tahun 2011 museum kembali sebagai Unit Pengelola Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Testimoni