museum

UPTD Museum Purbakala Provinsi Gorontalo

Jl. By Pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo

Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah yang saat ini dapat dikatakan masih berkembang setelah tahun 2000 menjadi provinsi ke-32, melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000. Gorontalo yang dikenal memiliki keragaman etnik yang berawal dari sebuah metafora kerajaan pada masa lalu yakni Limo lo Pohala’a, terdiri dari Suwawa (Tuwawa), Limboto (Limutu), Gorontalo (Hulontalo), Bolango, dan Atinggola. Selain itu terdapat pula berbagai etnik lainnya yang secara historis memiliki korelasi dengan masyarakat Gorontalo, yakni etnik Maluku (Ternate), Bugis-Makassar, Minahasa, Bolaang Mongondow, Arab, dan Tionghoa. Keragaman etnik yang dimiliki Gorontalo tersebut menjadi sebuah ciri dari salah satu identitas yang mencerminkan akulturasi budaya masa lalu menjadi sebuah kekayaan budaya yang masih menunjukkan eksitensinya hingga sekarang. Selain keragaman budaya yang dimiliki, terdapat pula berbagai bukti otentik atau sebuah penggambaran peristiwa sejarah Gorontalo dari masa kolonial, pra kemerdekaan Indonesia 1942 atau dikenal dengan "Hari Patriotisme" masyarakat Gorontalo, dan sampai dengan pasca kemerdekaan Indonesia. Seiring dengan perkembangan provinsi Gorontalo, peran museum untuk menampilkan berbagai koleksi dan menjadikannya sebagai media komunikasi terhadap pengunjung dalam memperoleh informasi terhadap budaya dan sejarah serta dinamika sosial masyarakat Gorontalo sangat diperlukan. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Provinsi Gorontalo menganggarkan dana pembangunan museum dengan lokasi awal seluas ± 1 (satu) hektar melalui APBD sejak tahun 2010. Berikut rincian anggaran:  tahun 2010 sebesar Rp 799.967.250,-  tahun 2011 sebesar Rp 700.000.000,-  tahun 2012 sebesar Rp 339.139.000,-  tahun 2013 sebesar Rp 300.000.000,-  tahun 2014 sebesar Rp 100.000.000,-  tahun 2015 sebesar Rp 451.000.000,-  tahun 2016 sebesar Rp 1.290.719.000,-  tahun 2016 sebesar Rp.1.000.000.000,- (APBN)  tahun 2017 sebesar Rp 858.749.000,-  Tahun 2018 sebesar Rp. 833.977.000,-  Tahun 2019 sebesar Rp.1.150.000.000,-  Tahun 2019 sebesar Rp.1.450.000.000,- (DAK Nonfisik BOP Museum) Jumlah Rp 9.273.551.250,- Museum saat ini memiliki peran sebagai lembaga yang melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat sesuai bunyi pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Maka untuk menjalankan peraturan tersebut, pemerintah provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Kebudayaan yang saat ini mengelola museum berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal pelayanan edukasi dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dari berbagai lapisan kepentingan di antaranya; pelajar, akademisi, peneliti, budayawan, dan berbagai komunitas pemerhati museum. Keseriusan pemerintah provinsi Gorontalo untuk menjadikan museum daerah sebagai lembaga yang ikut berperan aktif dalam membangun identitas budaya masyarakat,diwujudkan melalui pembangunan gedung museum yang berdiri di atas lahan ± 1 hektar dan pengadaan koleksi yang dianggarkan secara bertahap dari tahun 2010 hingga 2015. Seiring dengan realisasi pembangunan museum tersebut, dibentuklah struktur organisasi Museum Gorontalo yang menjadi salah satu pelaksana teknis bidang permuseuman di tingkat provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo pada bulan Januari 2015 melalui Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014, kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Purbakala Provinsi Gorontalo.

Testimoni