Uang kertas (10 Rupiah)
museum perumusan naskah proklamasi
Deskripsi
Uang 10 Rupiah ini diterbitkan pada tanggal 17-1-1948 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera. Uang ini berwarna dasar putih dan dengan motif berwarna biru tua. Pada sisi kiri uang ini terdapat angka “10” di bagian atas dan bawahnya. Pada bagian atas terdapat tulisan “Republik Indonesia Propinsi Sumatera” dan pada bagian tengahnya terdapat tulisan “Tanda Pembajaran Jang Sah“ dan “Sepuluh Rupiah” serta pada bagian bawah terdapat tanda tangan Gubernur Sumatera dan tulisan “B. Tinggi 17-1-1948”, serta pada bagian bawah terdapat tulisan “Berlaku Untuk Sub Propinsi Sumatera Selatan”. Dan pada bagian kanan terdapat sebuah gambar candi yang sepertinya merupakan gambar salah satu candi yang ada di daerah Sumatera Selatan. Candi tersebut terlihat seperti sebuah candi di Kota jambi yaitu Candi Muaro Jambi yang tidak keseluruhan sisi candinya digambarkan pada uang ini. Pada bagian belakang terdapat angka “10” dan pada bagian tengah terdapat tulisan “Tanda Pembajaran ini dianggap sah sebagai Uang Kertas “ seperti tersebut dalam Pasal IX sampai XIII dari undang2 Presiden No. 1 Th. 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kondisi uang ini baik, hanya terdapat warna hasil print yang memudar, dan ada beberapa bagian uang terlihat seperti robek.
Sejarah
Nomor inventarisasi :
12.1.61
Nomor Registrasi :
924
Tempat Pembuatan :
Jakarta
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Numismatika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
$koleksi['Profile'][0]->tgl_registrasi
Cara Perolehan:
Hibah
Keaslian:
Replika
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
31.71.K.01.0105
Alamat Museum:
Jalan Imam Bonjol No 1