Sistem Registrasi Nasional Museum adalah sistem pendataan terpadu museum yang berisi seluruh data Museum di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional Museum dan spesifikasinya.
Syarat Pendirian Museum
Memiliki Visi dan Misi
Memiliki Koleksi
Memiliki Lokasi atau Bangunan
Memiliki Sumber Daya Manusia
Memiliki Sumber Pendanaan Tetap
Memiliki Nama Museum
Berbadan Hukum Yayasan Bagi Museum Yang Didirikan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat
Ayo Gabung dan Daftarkan Segera Museum Anda!
Unduh FormulirData Permuseuman
Rekapitulasi Data Museum yang telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional, Museum Terstandardisasi, dan Koleksi Museum
Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat
Jalan Dipati Ukur No. 48, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa BaratMonumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat dibangun pada 1991 dan diresmikan penggunaannya pada 23 Agustus 1995 oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Raden Nana Nuriana. Monumen ini memiliki museum yang terletak di bawah tanah. Museum ini berisi bukti-bukti perjuangan rakyat Jawa Barat dari masa kolonial sampai era pemberontakan DI/TII.
Museum Joang 45
Jl. Menteng Raya 31Pada tahun 1938, seorang pengusaha Belanda bernama LC Schomper mendirikan sebuah hotel yang bernama Schomper 1 di daerah Menteng Raya. Hotel ini dibangun khusus bagi pejabat tinggi Belanda, pengusaha asing dan pejabat pribumi. Ketika Jepang menjajah Indonesia, Hotel Schomper dikuasai oleh pemuda Indonesia dan dijadikan asrama dan tempat pendidikan nasionalisme para pemuda Indonesia. Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Adam Malik, Chaerul Saleh dan sejumlah tokoh Indonesia lainnya merupakan tokoh-tokoh yang terlibat dalam pendidikan pemuda yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini Hotel Schomper 1 kemudian diganti dengan nama GedungMenteng 31. Seiring perkembangan waktu pada tanggal 19 Agustus 1974, setelah melalui serangkaian perbaikan dan renovasi, Gedung Menteng 31 diresmikan sebagai Museum Joang 45 oleh Presiden Soeharto dan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin
Museum Kapuas Raya
Jalan Sintang – Putussibau Km. 14Museum Kapuas Raya merupakan museum yang didirikan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan KIT Tropenmuseum, Belanda, No.045/1211/KAP-1, No. 751.441.750003, tanggal 29 September 2004. Nota kesepahaman yang dibuat pada tanggal 29 September 2004 tersebut ditandatangani oleh Bupati Sintang (periode 2000 – 2005), Drs. Elyakim Simon Djalil, M.Si., dan Direktur KIT Tropenmuseum, L.J.B. Schenk di KIT Tropenmuseum, Amsterdam, Belanda. Empat tahun kemudian, tepatnya tanggal 11 Oktober 2008 Museum Kebudayaan ini yang berjarak tempuh 14 km dari pusat kota, diresmikan pembukaannya oleh Bupati Sintang (periode 2005/2010) yaitu Drs. Milton Crosby, M.Si., dan Direktur KIT Tropenmuseum, L.J.B. Schenk.
Museum Pahlawan Nasional Jamin Gintings
Jl. Museum SukaMuseum Pahlawan Nasional Jamin Gintings diresmikan pada tanggal 17 September 2013 oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Tujuan didirikan museum ini sebagai ikon dari desa tempat kelahiran Letnan Jenderal Jamin Gintings, yaitu Desa Suka. Selain itu diharapkan dapat menjadi wadah untuk melestarikan nilai-nilai perjuangan dan budaya
Museum Sonobudoyo
Jl. Pangurakan/Trikora No. 6 YogyakartaRealisasi pendirian museum Sonobudoyo tidak lepas dari keputusan Kongres Kebudayaan Java-Instituut tahun 1924 di Yogyakarta. Kongres Kebudayaan tersebut menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya adalah mendirikan sebuah museum di Yogyakarta. Keputusan tersebut lahir setelah peserta mendapat inspirasi dari pameran dengan tema seni bangunan Jawa yang digelar oleh Java-Instituut saat berlangsungnya Kongres Kebudayaan tersebut. Sebagai langkah awal realisasi pembangunan museum maka dibentuk sebuah komisi bernama Nijverheid Commisie yang bertugas mempelajari dan mengumpulkan data kebudayaan. Komisi tersebut dibentuk pada tanggal 12 Juli 1928 dan diresmikan pada tanggal 19 November 1928 oleh J.E. Jasper, Residen Yogyakarta saat itu. J.E. Jasper sebagai menjabat sebagai ketua komisi, sedangkan sekretarisnya adalah S. Koperberg. Komisi tersebut bertugas mengumpulkan data tentang kerajinan dan kerajinan benda-benda seni dengan bantuan Kantor Kerajinan (Nijverheid Kantoor) di Jawa, Madura, Bali dan Lombok. Hasil pengumpulan data kebudayaan tersebut didokumentasikan dalam sebuah buku berjudul De Inheemsche Nijverheid op Java, Madura, Bali en Lombok. Buku tersebut diterbitkan pada tahun 1929 yang kemudian dijadikan sebagai dasar pedoman dalam pengumpulan koleksi utama museum sesuai dengan tujuannya. Pengumpulan koleksi juga dibantu oleh Panti Boedaja yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1930 di Surakarta. Yayasan tersebut lahir setelah digelar diskusi di Pura Mangkunegaran yang dihadiri oleh Gubernur Residen Surakarta dan Yogyakarta, kepala Mangkunegaran dan Pakualaman, serta Direksi Nasional Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Panti Boedaja bertugas membantu Java-Instituut dalam mengumpulkan data-data kebudayaan berupa naskah kuno. Yayasan tersebut dipimpin oleh Mangkunegara VII yang sekaligus sebagai dewan pengawas. Panitia Perencana Pendirian Museum lalu dibentuk pada tahun 1931 dengan anggota antara lain: Ir.Th. Karsten P.H.W. Sitsen, Koeperberg. Bangunan museum menggunakan tanah bekas “shouten” tanah hadiah dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan ditandai dengan sengkalan candrasengkala “Butha Ngrasa Esthining Lata” yaitu tahun 1865 Jawa atau tahun 1934 Masehi. Sedangkan peresmian dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwana VIII pada hari Rabu Wage tanggal 9 Ruwah 1866 Jawa (6 November 1935 Masehi) dengan ditandai candrasengkala “Kayu Winayang ing Brahmana Budha” yang berarti tahun 1866 Jawa atau tahun 1935 Masehi. Pada masa pendudukan Jepang Museum Sonobudoyo dikelola oleh Bupati Paniradyapati Wiyata Praja (Kantor Sosial bagian pengajaran). Di zaman kemerdekaan kemudian dikelola oleh Bupati Utorodyopati Budaya Prawito yaitu jajaran pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya pada akhir tahun 1974 Museum Sonobudoyo diserahkan ke Pemerintah Pusat/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan secara langsung bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal dengan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Otonomi Daerah. Museum Sonobudoyo mulai Januari 2001 bergabung pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi DIY diusulkan menjadi UPTD Perda No. 7/Th. 2002 Tgl. 3 Agustus 2002 tentang pembentukan dan organisasi UPTD pada Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan SK Gubernur No. 161/Th. 2002 Tgl. 4 Nopember tentang TU – Poksi.