Not Found
Langkah-Langkah
Pendaftaran Museum
-
Pengajuan Pendaftaran
- Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran melalui link di sini
- Museum yang didirikan Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat didaftarkan kepada Dinas yang membidangi Kebudayaan Kabupaten/Kota.
- Museum yang didirikan Pemerintah Kabupaten/Kota didaftarkan pada Dinas yang membidangi Kebudayaan Provinsi.
- Museum yang didirikan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah (Kementerian/Lembaga) didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek.
-
Verifikasi dan Validasi
- Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran oleh Dinas yang membidangi Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Direktorat Jenderal Kebudayaan sesuai kewenangannya, selambatnya 14 hari kerja sejak dokumen pendaftaran diterima.
-
Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Museum
- Surat Keterangan Pendaftaran Museum diterbitkan oleh Dinas yang membidangi Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Direktorat Jenderal Kebudayaan sesuai kewenangannya paling lama 3 hari kerja setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar.
-
Pengajuan Permohonan Nomor Pendaftaran Nasional
- Pengajuan permohonan Nomor Pendaftaran Nasional disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan paling lama 2 hari kerja sejak Surat Keterangan Pendaftaran Museum diterbitkan.
-
Penerbitan Nomor Pendaftaran Nasional
- Nomor Pendaftaran Nasional yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah diterbitkan paling lambat 2 hari kerja sejak Surat Keterangan Pendaftaran Museum diterbitkan Direktur Jenderal Kebudayaan.
- Nomor Pendaftaran Nasional yang diajukan oleh Kabupaten/Kota, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diajukan
- Museum yang telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Museum.