1. Pengajuan Pendaftaran

    • Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran melalui link di sini
    • Museum yang didirikan Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat didaftarkan kepada Dinas yang membidangi Kebudayaan Kabupaten/Kota.
    • Museum yang didirikan Pemerintah Kabupaten/Kota didaftarkan pada Dinas yang membidangi Kebudayaan Provinsi.
    • Museum yang didirikan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah (Kementerian/Lembaga) didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek.
  2. Verifikasi dan Validasi

    • Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran oleh Dinas yang membidangi Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Direktorat Jenderal Kebudayaan sesuai kewenangannya, selambatnya 14 hari kerja sejak dokumen pendaftaran diterima.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Museum

    • Surat Keterangan Pendaftaran Museum diterbitkan oleh Dinas yang membidangi Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Direktorat Jenderal Kebudayaan sesuai kewenangannya paling lama 3 hari kerja setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar.
  4. Pengajuan Permohonan Nomor Pendaftaran Nasional

    • Pengajuan permohonan Nomor Pendaftaran Nasional disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan paling lama 2 hari kerja sejak Surat Keterangan Pendaftaran Museum diterbitkan.
  5. Penerbitan Nomor Pendaftaran Nasional

    • Nomor Pendaftaran Nasional yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah diterbitkan paling lambat 2 hari kerja sejak Surat Keterangan Pendaftaran Museum diterbitkan Direktur Jenderal Kebudayaan.
    • Nomor Pendaftaran Nasional yang diajukan oleh Kabupaten/Kota, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diajukan
    • Museum yang telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Museum.
Testimoni