Awig-awig
museum kehutanan "ir. djamaludin suryohadikusumo"
Deskripsi
Terbuat dari daun lontar sebanyak 40 lembar, merupakan tiruan, aslinya berada di tenganan Bali. Kegunaan: Untuk mengetahui undang undang yang berisi tentang tatacara kehidupan yang harus dipatuhi oleh warga desa, dimana awig-awig itu dikeluarkan di pulau Bali. Awig-awig yang menjadi koleksi ini merupakan awig-awig dari desa adat Tenganan Pegringsingan yang ditetapkan hari jumat pon. Wara Tambir Sasih Kasa panglong ping 10 rah7 tengek 4.1 Saka 1847. Peraturan yang terbuat di dalamnya mengenai tata cara kehidupan yang harus dipatuhi oleh warga Desa Tenganan Pegringsingan. Selain itu awig-awig juga memuat mengenai hukuman yang harus diterima oleh warga desa bila tidak mematuhi aturan yang tertulis dalam awig-awig. Awig-awig ini terdiri dari 61 pasal, 5 diantaranya mengenai kelestarian alam dan lingkungan hidup. Pasal pasal tersebut antara lain: pasal 15, 16, 51, 55 dan 61. Keterangan ini diperoleh berdasarkan terjemahan bebas oleh I wayan Nudhita dari desa Tenganan Pegringsingan Bali.
Sejarah
-
Nomor inventarisasi :
1.3.4.1
Nomor Registrasi :
4.1
Tempat Pembuatan :
Bali
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Filologika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
22 Jul 1983
Cara Perolehan:
Hibah
Keaslian:
Asli
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
31.71.K.01.0180
Alamat Museum:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompleks Manggala Wanabakti Blok VI, RT.01/03, Jl. Gatot Subroto