Panel Pembentukan Perusahaan Listrik Negara (PLN)

museum listrik dan energi baru

Deskripsi

Pembentukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah langkah strategis dalam pengelolaan sektor tenaga listrik di Indonesia. Dengan nasionalisasi dan pembentukan PLN, pemerintah Indonesia dapat mengelola dan mengembangkan sektor kelistrikan secara lebih efektif, memperluas akses listrik ke berbagai daerah, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. PLN berfungsi sebagai entitas kunci dalam penyediaan energi, dengan misi untuk memastikan penyediaan listrik yang handal, efisien, dan merata di seluruh Indonesia.

Sejarah

Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW. Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.

Nomor inventarisasi :

100000/P.STS/4.058

Nomor Registrasi :

058-191.1-1.2017

Tempat Pembuatan :

JAKARTA, INDONESIA

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Historika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

1 Jan 1970

Cara Perolehan:

Pembelian

Keaslian:

Replika

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

31.75.K.01.0101

Alamat Museum:

Jl. Raya Taman Mini Indonesia Indah, Kramat Jati, Pinang Ranti, Cipayung, East Jakarta City, Jakarta 13560, Indonesia

Galeri

Testimoni