Panel Pembentukan Perusahaan Listrik Negara (PLN)
museum listrik dan energi baru
Deskripsi
Pembentukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah langkah strategis dalam pengelolaan sektor tenaga listrik di Indonesia. Dengan nasionalisasi dan pembentukan PLN, pemerintah Indonesia dapat mengelola dan mengembangkan sektor kelistrikan secara lebih efektif, memperluas akses listrik ke berbagai daerah, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. PLN berfungsi sebagai entitas kunci dalam penyediaan energi, dengan misi untuk memastikan penyediaan listrik yang handal, efisien, dan merata di seluruh Indonesia.
Sejarah
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Nomor inventarisasi :
100000/P.STS/4.058
Nomor Registrasi :
058-191.1-1.2017
Tempat Pembuatan :
JAKARTA, INDONESIA
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Historika
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
1 Jan 1970
Cara Perolehan:
Pembelian
Keaslian:
Replika
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
31.75.K.01.0101
Alamat Museum:
Jl. Raya Taman Mini Indonesia Indah, Kramat Jati, Pinang Ranti, Cipayung, East Jakarta City, Jakarta 13560, Indonesia