Panel Undang-undang RI No 30 Thn 2009 (1)
museum listrik dan energi baru
Deskripsi
Panel Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, berkelanjutan, dan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
-
Nomor inventarisasi :
100000/P.DNS/3.007
Nomor Registrasi :
007-107.1-3.2019
Tempat Pembuatan :
JAKARTA
Status Cagar Budaya :
Bukan Cagar Budaya
Klasifikasi :
Teknologi/Modern
Kondisi Koleksi :
Utuh
Tanggal Registrasi:
22 Jan 2019
Cara Perolehan:
Pembelian
Keaslian:
Replika
Nama Museum :
Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:
31.75.K.01.0101
Alamat Museum:
Jl. Raya Taman Mini Indonesia Indah, Kramat Jati, Pinang Ranti, Cipayung, East Jakarta City, Jakarta 13560, Indonesia