Uang Kertas (25 Sen)

museum perumusan naskah proklamasi

Deskripsi

Uang ini berbahan kertas, dengan nominal 25 sen. Tahun pengeluaran 1 Desember 1947 di Batavia. Bentuknya persegi panjang, bagian depan kertas berwarna coklat dan putih yang menguning, sedangkan bagian belakangnya berwarna biru dongker dan putih yang menguning. Pada bagian depan tengah kertas, terdapat gambar bermotif floral. Di samping kanan dan kiri gambar tersebut, terdapat angka "25" yang tertera di atas gambar berpola jaring. Pada bagian depan atas kertas, tertulis "INDONESIA", di bawahnya tertulis dengan ejaan lama "TANDA PEMBAJARAN JANG SAH" (Tanda Pembayaran yang Sah), kemudian di bawahnya lagi tertulis "DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAJARAN DAN DAPAT DITOEKAR DI SEMOEA KAS NEGARA SESOEDAH DIMALOEMKAN" (Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran dan Dapat Ditukar di Semua Kas Negara Sesudah Dimaklumkan). Pada bagian depan bawah kertas, tertulis dengan ejaan lama "DOEA POELOEH LIMA SEN" (Dua Puluh Lima Sen). Di setiap sisi kertas, tertera nominal uangnya, yaitu "25" yang berada di dalam lingkaran. Selain itu, pada bagian depan kertas, terdapat pula tanda tangan dari Direktur Keuangan di sebelah kanan, dan tanda tangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda (Algemene Rekenkamer) di sebelah kiri kertas. Pada bagian belakang kertas, terdapat motif floral dan jaring yang menjadi latar. Di sisi kanan dan kiri belakang kertas, tertera nominal uangnya, yaitu "25" yang tertulis di atas motif jaring. Pada bagian tengah belakang kertas, terdapat dua persegi panjang vertikal, keduanya terdapat tulisan. Tulisan di sebelah kiri berbahasa Belanda, yaitu "HET NAMAKEN OF VERVALSCHEN VAN MUNTBILJETTEN, HET OPZETTELIJK UITGEVEN, IN VOORRAAD HEBBEN OF BINNEN NEDERLANDSCH INDIË INVOEREN VAN VALSCHE OF VERVALSCHTE MUNTBILJETTEN, IS BIJ DE ARTIKELEN 244, 245 EN 249 WETBOEK VAN STRAFRECHT STRAFBAAR GESTELD". Tulisan di sebelah kanan berbahasa Indonesia ejaan lama, yaitu "DI DALAM FATSAL 244, 245 DAN 249 DARI KITAB OENDANG-OENDANG HOEKOEMAN DITETAPKAN HOEKOEMAN OENTOEK JANG MENIROE ATAU MEMALSOEKAN OEWANG KERTAS DAN OENTOEK JANG MENGLOEARKAN DENGAN SENGADJA, MENJIMPAN ATAU MEMASOEKKAN OEWANG KERTAS LANTJOENG ATAU JANG DIDJADIKAN LANTJOENG KE HINDIA-BELANDA" (Di dalam Pasal 244, 245, dan 249 dari Kitab Undang-Undang Hukuman Ditetapkan Hukuman untuk yang Meniru atau Memalsukan Uang Kertas dengan Sengaja, Menyimpan atau Memalsukan Uang Kertas Langsung atau yang Dijadikan Langsung ke Hindia-Belanda). Kondisinya uang kertas ini utuh. Namun pada bagian bawah depan dan belakang kertas, terdapat bercak noda kehitaman. Pada bagian atas kertas, terdapat robekan kecil.

Sejarah

Nomor inventarisasi :

12.1.22

Nomor Registrasi :

269

Tempat Pembuatan :

Batavia

Status Cagar Budaya :

Bukan Cagar Budaya

Klasifikasi :

Numismatika

Kondisi Koleksi :

Utuh

Tanggal Registrasi:

29 Sep 1998

Cara Perolehan:

Pembelian

Keaslian:

Asli

Nomor Pendaftaran Nasional Musuem:

31.71.K.01.0105

Alamat Museum:

Jalan Imam Bonjol No 1

Testimoni