Museum Daerah Nene Mallomo
kabupaten sidenreng rappang, sulawesi selatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Jenis Museum
Museum Umum
Tipe Museum
Belum Distandarisasi
Pemilik
Pemerintah Daerah Sidenreng Rappang
Pengelola
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Sejarah
Museum Daerah merupakan pelengkap suatu daerah dalam pemajuan sarana dan prasarana kebudayaan dan pariwisata. Merujuk pada Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang mengamanatkan bahwa setiap daerah harus mempunyai sebuah museum daerah untuk menjaga dan melestarikan warisan sejarah dan budaya suatu daerah untuk kelangsungan suatu bangsa. Perencanaan didirikan Museum Daerah Kabupaten RSidenreng Rappang sebenarnya sudah di ilhami/diusulkan oleh Lembaga Adat Kabupaten Sidenreng Rappang yan diketuai oleh Drs. H. Andi Muh. Saleh dan Bupati Sidenreng Rappang ke 7 yaitu Alm. Andi Raggong sejak tahun 2007. Seiring dengan salah satu program strategis 100 hari Bupati Sidenreng Rappang yang ke-9 Bapak H. Dollah Mando yaitu Pengadaan Museum Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan diterbitkan SK Bupati tentang Pendirian Museum Daerah Nene Mallomo No. 442 a/x/2018 dan SK Bupati No: 463 a/x/2018 tentang pembentukan pengelola Museum Daerah Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang menjadi landasan kuat berdirinya museum daerah ini. keberadaan Museum Daerah yang menempati gedung yang digunakan dengan berbagai keterbatasan disebabkan usia bangunan yang merupakan kantor lama Kominfo sehingga memerlukan perbaikan dan renovasi kedepannya. Demikian sejarah singkat proses pendirian Museum Daerah di Kabupaten Sidereng Rappang yang fungsinya salah satu pemajuan kebudayaan di daerah ini.
Visi
sebagai sarana dan identitas warisan sejarah dan budaya sidenreng rappang untuk generasi bangsa
Misi
1. mendokumentasikan peristiwa dan kejadian masa lalu untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, agama, sejarah, budaya daerah bangsa 2. menjaga, merawat dan memelihara benda-benda peninggalan sejarah dan budaya daerah kabupaten sidenreng rappang 3. menata dan menjaga warisan budaya benda maupun tak benda, benda cagar budaya maupun bukan cagar budaya kabupaten sidenreng rappang 4. melestarikan nilai-nilai kesejarahan dan budaya daerah dan bangsa untuk kelangsungan generasi bangsa.
Lokasi Museum
kabupaten sidenreng rappang, sulawesi selatan
Jadwal Kunjungan
museum daerah nene mallomo
Senin | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Selasa | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Rabu | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Kamis | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Jumat | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Sabtu | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Minggu | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 100.000 |
Tanggal Merah | 07:00 - 07:00 Buka | Rp. 300.000 |