Museum Karst dan Budaya
kabupaten pangkajene dan kepulauan, sulawesi selatan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep
Jenis Museum
Museum Khusus
Tipe Museum
Belum Memenuhi Standar
Pemilik
Pemerintah Kabupaten Pangkep
Pengelola
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep
Sejarah
Museum Karst dan Budaya Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan adalah museum khusus yang diresmikan pada 5 April 2005 oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Rachmat Witoelar. Keberadaan museum ini berkaitan dengan adanya Kawasan Karst Maros-Pangkep yang saat ini merupakan Kawasan Geopark Nasional yang diperkirakan merupakan kedua terbesar di dunia. Museum ini kemudian ditetapkan sebagai museum koleksi Karst dan Budaya pada 22 Nopember 2008 oleh Bupati Pangkep, Syafrduin Nur. Museum ini memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai tempat koleksi flora dan fauna yang berkaitan dengan karst dan budaya, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait karst dan budaya, serta sebagai pusat kegiatan dan informasi yang berhubungan dengan karst dan budaya.
Visi
Bersama Museum Karst dan Budaya Wujudkan Pangkep ter-CAKEP (Berkarakter, Cerdas, Amanah, Kreatif, Empati dan Pemberani)
Misi
1. Membangun Budaya Cerdas dan Cerdas Budaya Melalui Program Belajar Bersama Museum 2. Menumbuhkan Watak Amanah Sejak Dini Melalui Program Sahabat Museum 3. Mendorong Kreatifitas Masyarakat Melalui Kegiatan Museum Rumah Inspirasi Kita 4. Menumbuhkan dan Menguatkan Nilai Budaya-Empati Masyarakat Melalui Program Museum di Hatiku 5. Membangkitkan Semangat/Identitas ke-PANGKEP-an Melalui Program Gerakan Cinta Museum-Tapak Tilas Sejarah dan Tokoh Pejuang.
Lokasi Museum
kabupaten pangkajene dan kepulauan, sulawesi selatan
Jadwal Kunjungan
museum karst dan budaya
Senin | 07:30 - 14:00 Buka | Rp. 0 |
Selasa | 07:30 - 14:00 Buka | Rp. 0 |
Rabu | 07:30 - 14:00 Buka | Rp. 0 |
Kamis | 07:30 - 14:00 Buka | Rp. 0 |
Jumat | 07:30 - 14:00 Buka | Rp. 0 |
Sabtu | 07:00 - 07:00 Tutup | Rp. 0 |
Minggu | 07:00 - 07:00 Tutup | Rp. 0 |
Tanggal Merah | 07:00 - 07:00 Tutup | Rp. 0 |