UPTD Museum Batik Pekalongan
kota pekalongan, jawa tengah
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Pekalongan
Jenis Museum
Museum Khusus
Tipe Museum
Tipe B
Pemilik
Pemerintah Kota Pekalongan
Pengelola
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Pekalongan
Sejarah
Museum Batik berdiri pada tanggal 12 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono. Pendirian Museum Batik tak lepas dari usaha masyarakat yang termasuk dalam berbagai komunitas pecinta Batik baik di Pekalongan maupun skala Nasional. Pada awalnya, operasional Museum Batik berada dibawah Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN). Pada tahun 2011, Pengelolaan Museum Batik berpindah ke Pemerintah Kota Pekalongan dimana pembiayaan operasional bersumber dari APBD Kota Pekalongan. Dalam pengelolaan Pemerintah Kota, Museum Batik berbentuk UPTD Museum Batik yang kewenangannya berada dibawah Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kota Pekalongan melalui Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Museum Batik Pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 No 1). Pada Tahun 2017, seiring dengan pembentukan SOTK baru, UPTD Museum Batik beralih kewenangan dibawah Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan. Peraturan Walikota tentang operasional UPTD Museum Batik tengah dalam proses pembuatan. Tujuan utama pendirian Museum Batik adalah pelestarian dan pengembangan budaya Batik Indonesia. Berbagai kegiatan dilakukan oleh Museum Batik guna tujuan tersebut seperti memberi edukasi dan pelatihan membatik pada masyarakat, menampilkan koleksi batik dalam ruang pamer dan berbagai pameran, perawatan dan penyimpanan kain Batik, pusat informasi Batik dan penelitian, dan berbagai program kerjasama dengan berbagai pihak terkait tujuan diatas. Museum Batik menjadi salah satu penunjang pengakuan dunia akan Batik Indonesia. Pada tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO mengeluarkan sertifikat pengakuan kepada Batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia untuk kategori tak benda, yang memenuhi 3 dari 5 domain yang disyaratkan yaitu: Tradisi Lisan, Kerajinan Tangan Tradisional, dan Kebiasaan Masyarakat. Sertifikat ini menandai pengakuan dunia akan budaya batik sebagai budaya luhur yang telah berkembang di masyarakat, yang secara kontiyu diturunkan dari leluhur ke generasi berikutnya, mengunggulkan ketrampilan tangan, proses dan teknik khusus dalam pembuatannya, dan kekayaan motif-motif yang mengandung nilai filosofis, seni, dan kearifan lokal khas nusantara yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan masyarakat dari berbagai sisi seperti sejarah, budaya, seni, perekonomian, kreatifitas, hingga kepariwisataan. Batik telah menjadi identitas dan kebanggaan Bangsa Indonesia yang harus selalu dilestarikan. Untuk pelestarian budaya Batik ini, UNESCO secara khusus memberi sertifikat kepada Museum Batik dengan predikat Best Safeguarding Practices, yaitu sebagai institusi pelestari budaya Batik dengan memberikan pelatihan membatik kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar. Museum Batik adalah satu-satunya Museum di Indonesia yang mendapatkan predikat ini.
Visi
Terwujudnya Museum Batik di Pekalongan sebagai wadah untuk menggali, melestarikan dan mengembangkan batik sebagai warisan budaya bangsa Indonesia serta pusat informasi yang perlu dikembangkan, dibina dan dipelihara keberadaannya.
Misi
1. Mendorong masyarakat Indonesia untuk peduli terhadap keberadaan Museum Batik di Kota Pekalongan sebagai wujud turut serta dalam pelestarisn budaya Indonesia. 2. Mendorong minat pengusaha / perajin batik untuk terus menggali dan melestarikan motif lama dan menciptakan motif baru. 3. Melakukan kegiatan dokumentasi, penelitian dan penyajian informasi serta mengkomunikasikannya kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas. 4. Memperluas lapangan kerja dan pemasaran
Lokasi Museum
kota pekalongan, jawa tengah
Jadwal Kunjungan
uptd museum batik pekalongan
Senin | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Selasa | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Rabu | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Kamis | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Jumat | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Sabtu | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Minggu | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |
Tanggal Merah | 08:00 - 15:00 Buka | Rp. 7.000 |