museum

UPTD Museum Purbakala Provinsi Gorontalo

Jl. By Pass Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo

Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah yang saat ini dapat dikatakan masih berkembang setelah tahun 2000 menjadi provinsi ke-32, melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000. Gorontalo yang dikenal memiliki keragaman etnik yang berawal dari sebuah metafora kerajaan pada masa lalu yakni Limo lo Pohala’a, terdiri dari Suwawa (Tuwawa), Limboto (Limutu), Gorontalo (Hulontalo), Bolango, dan Atinggola. Selain itu terdapat pula berbagai etnik lainnya yang secara historis memiliki korelasi dengan masyarakat Gorontalo, yakni etnik Maluku (Ternate), Bugis-Makassar, Minahasa, Bolaang Mongondow, Arab, dan Tionghoa. Keragaman etnik yang dimiliki Gorontalo tersebut menjadi sebuah ciri dari salah satu identitas yang mencerminkan akulturasi budaya masa lalu menjadi sebuah kekayaan budaya yang masih menunjukkan eksitensinya hingga sekarang. Selain keragaman budaya yang dimiliki, terdapat pula berbagai bukti otentik atau sebuah penggambaran peristiwa sejarah Gorontalo dari masa kolonial, pra kemerdekaan Indonesia 1942 atau dikenal dengan "Hari Patriotisme" masyarakat Gorontalo, dan sampai dengan pasca kemerdekaan Indonesia. Seiring dengan perkembangan provinsi Gorontalo, peran museum untuk menampilkan berbagai koleksi dan menjadikannya sebagai media komunikasi terhadap pengunjung dalam memperoleh informasi terhadap budaya dan sejarah serta dinamika sosial masyarakat Gorontalo sangat diperlukan. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Provinsi Gorontalo menganggarkan dana pembangunan museum dengan lokasi awal seluas ± 1 (satu) hektar melalui APBD sejak tahun 2010. Berikut rincian anggaran:  tahun 2010 sebesar Rp 799.967.250,-  tahun 2011 sebesar Rp 700.000.000,-  tahun 2012 sebesar Rp 339.139.000,-  tahun 2013 sebesar Rp 300.000.000,-  tahun 2014 sebesar Rp 100.000.000,-  tahun 2015 sebesar Rp 451.000.000,-  tahun 2016 sebesar Rp 1.290.719.000,-  tahun 2016 sebesar Rp.1.000.000.000,- (APBN)  tahun 2017 sebesar Rp 858.749.000,-  Tahun 2018 sebesar Rp. 833.977.000,-  Tahun 2019 sebesar Rp.1.150.000.000,-  Tahun 2019 sebesar Rp.1.450.000.000,- (DAK Nonfisik BOP Museum) Jumlah Rp 9.273.551.250,- Museum saat ini memiliki peran sebagai lembaga yang melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat sesuai bunyi pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Maka untuk menjalankan peraturan tersebut, pemerintah provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Kebudayaan yang saat ini mengelola museum berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal pelayanan edukasi dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dari berbagai lapisan kepentingan di antaranya; pelajar, akademisi, peneliti, budayawan, dan berbagai komunitas pemerhati museum. Keseriusan pemerintah provinsi Gorontalo untuk menjadikan museum daerah sebagai lembaga yang ikut berperan aktif dalam membangun identitas budaya masyarakat,diwujudkan melalui pembangunan gedung museum yang berdiri di atas lahan ± 1 hektar dan pengadaan koleksi yang dianggarkan secara bertahap dari tahun 2010 hingga 2015. Seiring dengan realisasi pembangunan museum tersebut, dibentuklah struktur organisasi Museum Gorontalo yang menjadi salah satu pelaksana teknis bidang permuseuman di tingkat provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo pada bulan Januari 2015 melalui Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014, kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Purbakala Provinsi Gorontalo.

museum

UPT Museum Sang Nila Utama dan Taman Budaya

Jl. Jenderal Sudirman No. 194

Museum Sang Nila Utama yang kita kenal sekarang ini pada awal berdirinya dikenal dengan nama Museum Negeri Provinsi Riau. Latar belakang pendirian museum ini merupakan salah satu usaha Pemerintah Pusat dalam bidang kebudayaan, dengan kebijakan saat itu agar disetiap Provinsimendirikan Museum Negeri. Pada sisi lain seperti kita ketahui bersama bahwa daerah Riau memiliki kekayaan akan aneka ragam budaya, hasil alamnya yang terkandug dalam geologis maupun geografis, selain itu berdasarkan data sejarah disebutkan bahwa daerah Riau pernah menjadi Pusat Kerajaan Melayu yang pada masanya pernah juga berada dipuncak kejayaan sebagaimana sebuah kerajaan besar. Dengan demikian dapat dipastikan di daerah ini banyak memiliki benda-benda pembuktian materiil yang merupakan hasil sejarah-budaya manusia serta alam dan lingkungannya yang sangat penting dilestarikan dan divisualisasikan pada sebuah museum. Maka pada tahun 1975 seiring dengan perubahan instansi Perwakilan Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, dimulailah upaya penitisan untuk mendirikan sebuah museum di daerah ini dengan dibentuknya Bidang Permuseuman Sejarah dan Kepurbakalaan ini dalam upaya pembinaan permuseuman telah memulai pengadaan dan mengumpulkan benda-benda (koleksi) peniggalan sejarah dan budaya. Pembinaan permuseuman ini terus berlanjut dan beberapa waktu kemudian dimulailah rencana untuk membangun gedung museum melalui dana APBN Tahun Anggaran 1977/1978 yang diawali pembebasan tanah seluas 16.930 M2. Kemudian secara bertahap dari tahun 1979/1980 dan 1981/1982 M2 dibangun gedung perkantoran yang teridri dari beberapa ruangan. Pembangunan selanjutnya diteruskan pada tahun anggaran 1984/1985 dan 1985/1986 dengan membangun gedung untuk memenuhi kebutuhan akan ruang pameran tetap museum yang biasa disebut gedung induk. Pada tahun anggaran 1993/1994 dibangun gedung auditorium. Setelah sarana dan prasana baik fisik maupun non fisik dianggap cukup memadai, maka ditetapkanlah museum ini sebagai Museum Negeri Provinsi Riau dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 001/0/1991, pada tanggal 9 Januari 1991. Pada saat itu Kepala Museum masih dirangkap oleh Kepala Bidang Permuseuman Sejarah dan Kepurbakalaan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Riau sebagai pelaksana tugas harian. Dua tahun kemudian barulah diangkat Kepala Museum yang definiif, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 28267/A2.1.2/C/1993, tanggal 25 Mei 1993. Adapun peresmian Museum Negeri Provinsi Riau ini diresmikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu : Prof. Dr. Edi Sedyawati pada tanggal 9 Juli 1994, bersempena dengan Pembukaan Pameran bersama Museum Negeri Provinsi se Sumatera dan sekaligus dalam rangka turut berperan serta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional ke-17 di Pekanbaru. Setelah ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adanya pengalihan kewenangan beberapa Bidang Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, termasuk salah satunya yaitu bidang kebudayaan dimana tercakup didalamnya mengenai kebijakan pembinaan permuseuman, maka kemudian berdasarkan Peraturan Provinsi Riau Nomor : 17 tahun 2001 Museum Negeri ProvinsiRiau berganti nama menjadi Museum Daerah yang berada dibawah Dinas Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata Provinsi Riau. Dan pada tahun 2017 kembali berganti nama menjadi Museum Sang Nila Utama, berada dibawah naungan Dinas Kebudayaaan Provinsi Riau.

museum

Museum Prabu Siliwangi

Jl. Merbabu Komplek Ponpes Dzikir Al Fath RT.009/RW.015 Kel. Karang Tengah, Kec. Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 43121

SEJARAH SINGKAT MUSEUM PRABU SILIWANGI : Museum Prabu Siliwangi didirikan oleh Prof. Dr. KH. Rd. Muhammad Fajar Laksana, SE., CQM., MM., Ph.D pada tahun 2010. Isi Museum terdiri dari 3 Ruangan, yaitu Ruangan Benda Sejarah Prabu Siliwangi, Ruangan Benda Sejarah Islam, dan Ruangan Benda Sejarah Umum. Museum Prabu Siliwangi kemudian diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan pada tanggal 04 Mei 2011 bersamaan dengan peresmian Kawasan Qoryah Thoyyibah Mubarokah Wisata Pendidikan Islam Pesantren Modern Dzikir Al-Fath Sukabumi. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2015 resmi menjadi anggota Asosiasi Museum Indonesia ke 175 dan selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2019 diresmikannya Yayasan Museum Prabu Siliwangi (YAMUSPRASI) oleh Gubernur Jawa Barat Bapak H. M. Ridwan Kamil ST.M.U.D dengan Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 17 Januari Tahun 2019, Izin Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Sukabumi Nomor : 556/24/DISPORABUDPAR/2011, Izin Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sukabumi Nomor : 430/665/Budaya. Kementrian P&K, Dirjen Kebudayaan hasil Standarisasi Nomor : 6367/H2.4/KB/2019. Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) : 32.72.U.06.0226. Museum Prabu Siliwangi memiliki Koleksi dari mulai Warisan Budaya Benda meliputi Arkeologika, Geologika, Teknologika, Keramilogika, Filologika, Heraldika, Historika, dan Seni Rupa serta Koleksi Warisan Budaya Tak Benda meliputi Tradisi Ilmu Pengobatan Etnofarmaka Prabu Siliwangi, Ilmu Silat dari Warisan Prabu Siliwangi Padjadjaran aliran Sang Maung Bodas, dan Kitab Kuno Warisan dari Walisongo, dan Seni Budaya Tradisional Maen Boles dan Ngagotong Lisung yang sudah mendapatkan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : 000233634 untuk Boles dan Nomor : 000233636 untuk Lisung. Kemudian, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor : 224/PK.04/Kebudayaan tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat Tahun 2021 menetapkan bahwa Seni Pertunjukan Ngagotong Lisung resmi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat sejak tanggal 1 Februari 2021. Adapun Prestasi-Prestasi di Tingkat Jabar dan Juara 2 Tingkat Nasional dalam Festival Olahraga Tradisional serta mewakili Indonesia di ajang Festival Olahraga Tradisional Internasional di Negara Portugal.

museum

UPT Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara

Jl. H. M. Joni No. 51, Pasar Merah, Teladan Barat, Medan Kota, Medan, Sumatera Utara

Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara merupakan museum umum yang diresmikan tanggal 19 April 1982 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef. Namun peletakan batu pertama berupa sepasang makara dilakukan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1954. Sejak itu museum juga dikenal dengan nama Gedung Arca. Secara arsitektur bentuk bangunan induk museum ini menggambarkan rumah tradisional daerah Sumatera Utara. Pada bagian atap depan dipenuhi dengan ornamen dari etnis Melayu, Batak Toba, Simalungun, Karo, Mandailing, Pakpak, dan Nias

museum

Museum Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara

Gampong Beuringen Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

Museum Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara merupakan museum khusus yang dibangun secara bertahap mulai tahun 2011 sampai dengan 2016 dengan Dana Otsus Kabupaten Aceh Utara. Luas tapakan bangunan ± 500 m2. Bangunan permanen ini berlantai dua dengan hiasan ornamen khas Samudra Pasai

museum

Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka

Jorong Tanah Sirah Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya

Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka merupakan museum khusus yang diresmikan pada tanggal 11 November 2001 oleh Gubernur Sumatera Barat. Didalam museum ini terdapat berbagai peninggalan dari Buya Hamka mulai dari ranjang tempat tidur dan peralatan lainnya. Disebelah ruang tamu terdapat 5 (lima) rak buku kaca tempat menyimpan buku-buku koleksi Buya Hamka yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) judul dari 137 (seratus tiga puluh tujuh) karangan Buya Hamka. Museum ini berada di bawah kepemilikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.

Testimoni